Makhluk hidup di bumi ini harus hidup bersama-sama, mulai dari manusia, hewan, hingga tetumbuhan. Semua makhluk hidup membutuhkan dan berbagi ruang (space) untuk beraktivitas.
Menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, definisi ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.