Indonesia masih menghadapi permasalahan terkait dengan penyediaan dan pemenuhan kebutuhan protein hewani nasional, baik yang bersumber dari usaha peternakan maupun perikanan. Jumlah total kebutuhan daging sapi nasional mencapai 653.000 ton atau setara
3.657.000 ekor sapi, sementara angka produksi peternak lokal hanya mampu memenuhi sebesar 406.000 ton atau setara 2.339.000 ekor sapi, sehingga masih ada kekurangan sekitar 1.318.000 ekor sapi (Kompas.com-06/11/2015) yang harus dipenuhi melalui impor daging dari beberapa negara. Sumber potensial protein hewani lainnya selain sapi yang dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan protein hewani di Indonesia masih cukup besar. Salah satu cara adalah dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
Kebijakan untuk mengembangkan sistem pertanian pangan sesuai sumber daya lokal yang dimilikinya merupakan hak suatu bangsa atau negara yang berdaulat, yang dirumuskan dalam UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagai Kedaulatan Pangan. Sebagai negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi (megabiodiversity) termasuk keanekaragaman satwa liar, maka salah satu jenis satwa liar yang potensial dan prospektif untuk dikembangkan melalui penangkaran adalah rusa timor (Rusa timorensis).Secara teknis, usaha penangkaran rusa timor bukan lagi menjadi masalah karena sudah berhasil baik dalam pengembangbiakan (breeding) dan pembesaran anak (rearing) rusa sampai generasi kedua (F2) dan seterusnya. Tercatat sekitar 198 unit penangkaran rusa timor yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia. Sebagai jenis yang dilindungi, maka prosedur perijinan penangkaran rusa timor juga bukan lagi menjadi masalah karena sudah dipermudahkan dengan pelimpahan kewenangan perijinan dari Menteri LHK kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Langkah ini merupakan kontribusi Sektor Kehutanan dalam memperkuat Kedaulatan Pangan. Meskipun demikian fakta lapang menunjukkan masih ada masalah legal terutama terkait dengan ijin peredaran dan pemanfaatan komersial rusa timor hasil penangkaran. Selain itu, sosialisasi perluasan pengembangan penangkaran rusa juga memerlukan upaya sistematis dan terprogram, agar percepatan penangkaran rusa memberikan dampak lebih besar dan signifikan. Keberhasilan penangkaran rusa perlu dilengkapi dengan upaya-upaya promosi konsumsi daging rusa di kalangan masyarakat sebagai alternatif sumber protein hewani.

Dengan latar belakang ini Yayasan Sarana Wana Jaya, The Indonesian Wildlife Conservation Foundation (IWF) dan SEAMEO BIOTROP menyelenggarakan Workshop “Percepatan Penangkaran Rusa Timor Sebagai Kontribusi Sektor Kehutanan Dalam Memperkuat Kedaulatan Pangan.” Workshop yang diselenggarakan pada hari Selasa 8 Mei 2018 di Ruang Sonokeling Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, dimaksudkan sebagai wahana diskusi, tukar menukar informasi dan pemikiran untuk merumusan usulan kesepakatan antara para pihak (stakeholders) dan pemerintah cq. Kementerian LHK sebagai pemegang kewenangan (Management Authority), dalam upaya mempercepat pengembangan penangkaran rusa timor di Indonesa.





