Pada saat ini keberadaan populasi satwa liar yang dilindungi oleh peraturan dan perundang-undangan di Indonesia di alam semakin terancam, hal ini disebabkan oleh kondisi hutan sebagai habitat mereka mengalami gangguan dan tekanan seperti perambahan, penebangan dan perburuan. Perambahan dan defragmentasi hutan tersebut diikuti munculnya perladangan, perkebunan, maupun pemukiman-pemukiman baru. Adanya konversi lahan hutan tersebut menyebabkan semakin sempitnya habitat ruang gerak satwa liar. Inilah sebetulnya akar permasalahan dari terjadinya konflik satwa liar dengan manusia.
Dari hasil rekapitulasi data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, selama tahun 2017 ada 24 laporan konflik manusia dengan satwa liar. (jambi.tribunnews.com, 19 Februari 2018). BKSDA Kalbar mencatat sebanyak 439 ekor satwa liar yang terdiri dari 28 spesies, termasuk orangutan telah berhasil diselamatkan. Dari berbagai kejadian tersebut, baik di Sumatera dan Kalimantan, konflik satwa dan manusia ini diproyeksikan akan terus meningkat karena tiap tahun habitatnya semakin berkurang dan semakin sempit sehingga kehidupan satwa pun semakin terganggu.
Konflik antara manusia dan satwa liar terjadi akibat sejumlah interaksi negatif baik langsung maupun tidak langsung antara manusia dan satwa liar. Pada kondisi tertentu konflik tersebut dapat merugikan semua pihak yang berkonflik. Konflik yang terjadi cenderung menimbulkan sikap negatif manusia terhadap satwa liar, yaitu berkurangnya kepedulian manusia terhadap satwa liar serta mengakibatkan efek-efek detrimental terhadap upaya konservasi. Kerugian yang umum terjadi akibat konflik diantaranya seperti rusaknya tanaman pertanian atau perkebunan serta pemangsaan ternak oleh satwa liar, bahkan menimbulkan korban jiwa manusia dan tidak jarang satwa liar yang berkonflik tersebut mengalami kematian. Satwa liar yang sering berkonflik dengan manusia antara lain adalah gajah (Elephas maximus), harimau (Phantera tigris sumatrae), beruang madu (Helarctos malayanus), orangutan yaitu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dan orangutan Sumatra (Pongo abelii), badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), kera ekor panjang (Macaca fascicularis), macan tutul (Panthera pardus), babi hutan (Sus scrofa), Ajag (Cuon alpinus) dll.
Sebetulnya apabila dicermati lebih lanjut penyebab utama dari semua konflik itu adalah ketiadaan sumber pakan bagi satwa liar sebagai akibat semakin menyusutnya habitat sehingga tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan makanan bagi satwa. Ketersediaan pakan yang 2 dimaksud disini tentu termasuk ketersediaan “Prey” atau “mangsa” bagi satwa-satwa liar yang bersifat predator atau pemangsa, oleh karena itu perkembangan populasi Prey ini harus menjadi perhatian.
Pencegahan konflik manusia dan satwa liar adalah upaya untuk mengatasi atau mengurangi konflik antara manusia dan satwa liar dengan mengedepankan kepentingan dan keselamatan manusia tanpa mengorbankan kepentingan dan keselamatan satwa liar. Konflik manusia dengan satwa liar merupakan permasalahan kompleks karena bukan hanya berhubungan dengan keselamatan manusia/hewan ternak tetapi juga keselamatan satwa itu sendiri. Konflik yang terjadi seharusnya mendorong pemerintah dan para pihak terkait lebih bijaksana dalam memahami kehidupan dan kebutuhan hidup satwa liar sehingga tindakan penanggulangan dan pencegahan konflik dapat lebih optimal dan berdasarkan akar permasalahan konflik tersebut.
Pada saat ini tindakan penanggulangan konflik manusia dan satwa liar telah banyak dilakukan, sebaliknya tindakan pencegahan konflik manusia dan satwa liar dalam bentuk regulasi maupun upaya nyata di lapangan masih kurang mendapat perhatian. Berdasarkan pengamatan kami rencana-rencana aksi konservasi yang sudah ada sekarang ini belum mempertimbangkan secara tepat prinsip-prinsip rantai makanan di dalam mengupayakan kelestarian populasi satwa yang dilindungi yang ada dihabitat, baik di dalam kawasan konservasi maupun di luar kawasan konservasi. Upaya pencegahan konflik satwa dan manusia seharusnya bertitik tolak pada prinsip-prinsip di atas.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka Yayasan Pelestarian Alam dan Kehidupan Liar Indonesia / The Indonesian Wildlife Conservation Foundation (IWF) bermaksud menyelenggarakan kajian tentang “Mitigasi Konflik Manusia dan Satwa Liar Melalui Upaya Pencegahan Di Sekitar Habitat Satwa Liar”. Kajian ini akan terdiri dari tiga kegiatan yang berurutan, yakni workshop untuk bertukar informasi dan menyamakan persepsi antar stakeholder, FGD (Focus Group Discussion), dan sosialisasi.





