Keanekaragaman hayati Indonesia termasuk di dalamnya jenis-jenis hidupan, ekosistem dan proses ekologi yang berlangsung telah memberikan begitu banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Kelak manfaat keanekaragaman tersebut harus dapat dan lebih dioptimalkan agar dapat benar-benar mensejahterakan masyarakat terutama di sekitar hutan. Salah satu kegiatan yang sampai sekarang belum berkembang adalah kegiatan perburuan komersial yang dapat mendatangkan devisa dan meningkatkan perekonomian lokal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, telah ditetapkan pengaturan mengenai pemanfaatan satwa liar yang dilaksanakan dalam bentuk perburuan.
Sesuai dengan kepentingannya, pemburu dapat dibagi dalam tiga kelompok yaitu berburu untuk berolahraga (sport hunter), pemburu untuk memperoleh trophy/tanda kemenangan (trophy hunter) dan pemburu untuk memperoleh daging (meat hunter). Sampai saat ini pemerintah telah menetapkan 15 kawasan taman buru di seluruh Indonesia dengan total luas 247.392,7 ha, disamping kebun buru dan areal buru, tetapi kawasan-kawasan tersebut belum berfungsi secara optimal, mengingat pemburu tidak berminat melakukan perburuan babi hutan yang tidak menarik dan tidak memiliki trophy.
Rusa timor (Cervus timorensis) merupakan salah satu rusa Indonesia yang sangat mudah beradaptasi terhadap lingkungan dan sangat mudah ditangkarkan oleh masyarakat. Saat ini sudah banyak pihak yang melakukan penangkaran rusa timor baik oleh perorangan maupun oleh institusi. Tujuan penangkaran tersebut antara lain untuk non komersial (hobby atau penelitian) dan komersial (dijual kembali, konsumsi atau untuk peragaan). Selain itu, hasil penangkaran rusa juga dapat dijadikan stok satwa buru baik di taman buru, kebun buru maupun areal buru.

Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (PPLH IPB) bekerjasama dengan The Indonesian Wildlife Conservation Foundation (IWF) menyelenggarakan Seminar PROSPEK PENANGKARAN RUSA TIMOR (Cervus timorensis) SEBAGAI STOK PERBURUAN pada hari Kamis, 14 April 2011 bertempat di IPB International Conference Center (IICC) Botani Square Bogor.
Tujuan seminar ini adalah untuk mendapatkan informasi dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) tentang kegiatan penangkaran rusa timor yang berpotensi menjadi satwa buru dan Pengembangan lokasi-lokasi perburuan yang ada dapat menjadi lokasi yang baik dan layak untuk perburuan dan dikenal dalam lingkup nasional maupun ke mancanegara, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Disamping itu, untuk mendorong Pemerintah dapat membuat kebijakan tentang rusa timor dapat dijadikan stok satwa buru, dan penyederhanaan prosedur pemanfaatan rusa timor hasil penangkaran.
Kesimpulan Seminar:
- Perburuan satwa liar merupakan naluri manusia yang ada sejak zaman pra sejarah, dimana prosesnya dimulai dari naluri manusia ingin mempertahankan hidupnya dengan memanfaatkan daging, berkembang menjadi kebiasaan dan selanjutnya menjadi kegiatan
olahraga (sport) yang digemari secara luas. - Rusa timor adalah jenis rusa yang mudah beradaptasi dengan lingkungan di luar habitatnya dan mudah ditangkarkan. Perkawinan rusa timor adalah poligamous, tingkat reproduksinya tinggi, jika dipelihara dengan baik maka persentase kelahiran anak antara 85-96,07%.
- Rusa timor yang dapat dijadikan satwa buru adalah keturunan F2 dan seterusnya. Pemanfaatan rusa hasil penangkaran untuk perburuan wajib mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan no. 447/Kpts-II/2003 dan wajib diliput Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa
Dalam Negeri (SATS-DN). - Banyak penangkar di Indonesia yang sudah berhasil, namun demikian lemah di Recording System (a.l. Stud Book, Log Book dan Tagging), untuk itu Kementerian Kehutanan cq. Ditjen PHKA perlu lebih meningkatkan monitoring dan evaluasi penangkar rusa.
- Kondisi saat ini lokasi perburuan sudah semakin tidak memadai, oleh sebab itu perlu adanya terobosan yang mengarah pada penyediaan lokasi buru, dan jenis binatang yang dibolehkan ditembak.





